BuLekh: September 2014

Sunday, September 28, 2014

Tentang Undang-undang ITE

Sistem keamanan internet sekarang sudah mulai rendah, banyak orang yang telah mengetahui cara menerobos akun orang lain dengan berbagai macam cara. Bahkan banyak buku yang memperjual-belikan tentang bagaimana cara menerobos akun orang lain. Di website pun sudah banyak yang mem-posting cara-cara tersebut. Padahal hal ini dilarang oleh pemerintah, sebagaimana pasal 30 :

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Tentang Undang-undang Pornografi

     Teknologi semakin canggih, di era ini orang menggunakan aplikasi yang menarik seperti editing photo yang populer sekarang ini, yaitu Photoshop, pada aplikasi ini orang bisa mengubah foto bagian tubuh seseorang. Yang banyak kita jumpai seperti wajah selebriti bahkan presiden pun menjadi korban edit foto dengan mengubah berbagai macam gaya atau aktivitas yang kurang sewajarnya, seperti bentuk tubuh yang menampilkan ketelanjangan atau pornografi. Apalagi banyak orang yang sering men-share foto-foto tersebut di media-media sosial dan justru mereka senang dengan perbuatan tersebut dengan alasan sebagai hiburan. Menurut saya ini sangatlah tidak patut dan tidak berperikemanusiaan karena melecehkan orang lain sebagai objek pornografi.

     Sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 9 yang berbunyi :