Tuesday, September 25, 2012
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu
pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu
negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk
memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara
Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang
mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan
komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu
ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda
sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak
warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan,
dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi,
dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu,
perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi
271
manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsabangsa
lainnya
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau
tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta
lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap
positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan
keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan
peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
272
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan
warga negara
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan
daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya
politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers
dalam masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia
di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi
internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
273
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas I, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menerapkan hidup rukun
dalam perbedaan
1.1 Menjelaskan perbedaan jenis kelamin, agama,
dan suku bangsa
1.2 Memberikan contoh hidup rukun melalui
kegiatan di rumah dan di sekolah
1.3 Menerapkan hidup rukun di rumah dan di
sekolah
2. Membiasakan tertib di
rumah dan di sekolah
2.1 Menjelaskan pentingnya tata tertib di rumah dan
di sekolah
2.2 Melaksanakan tata tertib di rumah dan di sekolah
Kelas I, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menerapkan hak anak di
rumah dan di sekolah
3.1 Menjelaskan hak anak untuk bermain, belajar
dengan gembira dan didengar pendapatnya
3.2 Melaksanakan hak anak di rumah dan di sekolah
4. Menerapkan kewajiban
anak di rumah dan di
sekolah
4.1 Mengikuti tata tertib di rumah dan di sekolah
4.2 Melaksanakan aturan yang berlaku di masyarakat
274
Kelas II, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Membiasakan hidup
bergotong royong
1.1 Mengenal pentingnya hidup rukun, saling berbagi
dan tolong menolong
1.2 Melaksanakan hidup rukun, saling berbagi dan
tolong menolong di rumah dan di sekolah
2. Menampilkan sikap cinta
lingkungan
2.1 Mengenal pentingnya lingkungan alam seperti
dunia tumbuhan dan dunia hewan
2.2 Melaksanakan pemeliharaan lingkungan alam
Kelas II, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap
demokratis
3.1 Mengenal kegiatan bermusyawarah
3.2 Menghargai suara terbanyak (mayoritas)
3.3 Menampilkan sikap mau menerima kekalahan
4. Menampilkan nilai-nilai
Pancasila
4.1 Mengenal nilai kejujuran, kedisiplinan, dan
senang bekerja dalam kehidupan sehari-hari
4.2 Melaksanakan perilaku jujur, disiplin, dan senang
bekerja dalam kegiatan sehari-hari
275
Kelas III, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mengamalkan makna
Sumpah Pemuda
1.1 Mengenal makna satu nusa, satu bangsa dan satu
bahasa
1.2 Mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam
kehidupan sehari-hari
2. Melaksanakan norma yang
berlaku di masyarakat
2.1 Mengenal aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
2.2 Menyebutkan contoh aturan-aturan yang berlaku
di lingkungan masyarakat sekitar
2.3 Melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Kelas III, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memiliki harga diri
sebagai individu
3.1 Mengenal pentingnya memiliki harga diri
3.2 Memberi contoh bentuk harga diri, seperti
menghargai diri sendiri, mengakui kelebihan dan
kekurangan diri sendiri dan lain lain
3.3 Menampilkan perilaku yang mencerminkan harga
diri
4. Memiliki kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia
4.1 Mengenal kekhasan bangsa Indonesia, seperti
kebhinekaan, kekayaan alam, keramahtamahan
4.2. Menampilkan rasa bangga sebagai anak Indonesia
276
Kelas IV, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami sistem
pemerintahan desa dan
pemerintah kecamatan
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
1.2 Menggambarkan struktur organisasi desa dan
pemerintah kecamatan
2. Memahami sistem
pemerintahan
kabupaten, kota, dan
provinsi
2.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
2.2 Menggambarkan struktur organisasi kabupaten,
kota, dan provinsi
Kelas IV, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengenal sistem
pemerintahan tingkat
pusat
3.1 Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan
pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR,
Presiden, MA, MK dan BPK dll.
3.2 Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat
pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan para
Menteri
4. Menunjukkan sikap
terhadap globalisasi di
lingkungannya
4.1 Memberikan contoh sederhana pengaruh
globalisasi di lingkungannya
4.2 Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang
pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan
internasional
4.3 Menentukan sikap terhadap pengaruh globalisasi
yang terjadi di lingkungannya
277
Kelas V, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami pentingnya
keutuhan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
1.1 Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.2 Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.3 Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Memahami peraturan
perundang-undangan
tingkat pusat dan daerah
2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
2.2 Memberikan contoh peraturan perundangundangan
tingkat pusat dan daerah, seperti pajak,
anti korupsi, lalu lintas, larangan merokok
Kelas V, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami kebebasan
berorganisasi
3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi
3.2 Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan
sekolah dan masyarakat
3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih organisasi
di sekolah
4. Menghargai keputusan
bersama
4.1 Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
4.2 Mematuhi keputusan bersama
278
Kelas VI, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menghargai nilai-nilai
juang dalam proses
perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
1.1 Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses
perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.2 Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan
dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.3 Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari
2. Memahami sistem
pemerintahan Republik
Indonesia
2.1 Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai
UUD 1945 hasil amandemen
2.3 Mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahan
pusat dan daerah
Kelas VI, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami peran
Indonesia dalam
lingkungan negaranegara
di Asia Tenggara
3.1 Menjelaskan pengertian kerjasama negara-negara
Asia Tenggara
3.2 Memberikan contoh peran Indonesia dalam
lingkungan negara-negara di Asia Tenggara
4. Memahami peranan
politik luar negeri
Indonesia dalam era
globalisasi
4.1 Menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif
4.2 Memberikan contoh peranan politik luar negeri
Indonesia dalam percaturan internasional
E. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian
perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
279
27. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa
Tunanetra (SDLB-A)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu
pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu
negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. (Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998).
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan,
ditingkatkan secara terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945)
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang
mengancam keutuhan negara. Untuk itulah pemahaman yang mendalam, komitmen
yang kuat, konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu
ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda
sebagai penerus bangsa.
Indonesia di masa depan diharapkan tidak akan mengulangi lagi sistem pemerintahan
otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip demokrasi
dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dimulai,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi, kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
280
Demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dipelihara dan
diamalkan oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan
hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung
jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang
cerah.
Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis adalah cita-cita yang dicerminkan dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama kali
membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan
tanggung jawab yang sangat penting dan strategis dalam mempersiapkan warga
negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan
program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga
negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
281
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan,
Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi
dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Perundang-undangan
dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3. Kebutuhan warga negara, meliputi : Hidup aman dan damai, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Prestasi diri dan Persamaan kedudukan warga negara
4. Konstitusi Negara, meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
5. Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintah daerah dan otonomi,-Pemerintah
Pusat, Kedaulatan rakyat, sistem politik, Budaya politik dan sistem pemerintahan
6. Pancasila, meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi
negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka, sikap
positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara
7. Globalisasi, meliputi : Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia
di era globalisasi, dampak globalisasi, Hubungan Internasional, organisasi
internasional dan mengevaluasi globalisasi.
282
283
D. Uraian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menerapkan hidup rukun
dalam perbedaan
1.1 Mengenal perbedaan jenis kelamin, agama,
suku bangsa
1.2 Memberikan contoh hidup rukun melalui
kegiatan di rumah dan di sekolah
1.3 Menerapkan hidup rukun di rumah dan di
sekolah
2. Membiasakan tertib di rumah
dan di sekolah
2.1 Menjelaskan pentingnya tata tertib di rumah
dan di sekolah
2.2 Melaksanakan tata tertib di rumah dan di
sekolah
Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menerapkan hak anak di
rumah dan di sekolah
3.1 Menjelaskan hak anak untuk bermain, belajar
dengan gembira dan didengar pendapatnya
3.2 Melaksanakan hak anak di rumah dan di
sekolah
4. Menerapkan Kewajiban
anak di rumah dan di sekolah
4.1 Mengikuti tata tertib di rumah dan di sekolah
4.2 Melaksanakan aturan yang berlaku di sekolah
284
Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Membiasakan hidup
bergotong royong
1.1 Mengenal pentingnya hidup rukun, saling
berbagi, dan tolong menolong
1.2 Melaksanakan hidup rukun, saling berbagi, dan
tolong menolong di rumah dan di sekolah
2. Menampilkan sikap cinta
lingkungan
2.1 Mengenal pentingnya lingkungan alam seperti
dunia tumbuhan dan dunia hewan
2.2 Melaksanakan pemeliharaan lingkungan alam
Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap
demokratis
3.1 Mengenal kegiatan bermusyawarah
3.2 Menghargai suara terbanyak (mayoritas)
3.3 Menampilkan sikap mau menerima kekalahan
4. Menampilkan nilai-nilai
Pancasila
4.1 Mengenal nilai kejujuran, kedisiplinan, dan
senang bekerja dalam kehidupan sehari-hari
4.2 Melaksanakan perilaku jujur, disiplin, dan
senang bekerja dalam kegiatan sehari-hari
285
Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mengamalkan makna
Sumpah Pemuda
1.1 Mengenal makna satu nusa, satu bangsa dan
satu bahasa
1.2 Mengamalkan nilai-nilai sumpah pemuda
dalam kehidupan sehari-hari
2. Melaksanakan norma yang
berlaku di masyarakat
2.1 Mengenal aturan- aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
2.2 Menyebutkan contoh aturan-aturan yang
berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
2.3 Melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memiliki harga diri sebagai
individu
3.1 Mengenal pentingnya memiliki harga diri
3.2 Memberi contoh bentuk harga diri, seperti
menghargai diri sendiri, mengakui kelebihan
dan kekurangan diri sendiri dan lain-lain
3.3 Menampilkan perilaku yang mencerminkan
harga diri
4. Memiliki kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia
4.1 Mengenal kekhasan bangsa Indonesia seperti,
kebhinekaan, kekayaan alam, keramahtamahan
4.2 Menampilkan rasa bangga sebagai anak
Indonesia
286
Kelas IV, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami sistem pemerintah
desa dan pemerintah
kecamatan
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
1.2 Menggambarkan struktur organisasi
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
2. Memahami sistem
pemerintahan kabupaten, kota
dan provinsi
2.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah kabupaten kota dan provinsi
2.2 Menggambarkan struktur organisasi
kabupaten, kota dan provinsi
KELAS IV, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengenal sistem
pemerintahan tingkat pusat
3.1 Mengenal lembaga-lembaga negara dalam
susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, BPK dan lainlain
3.2 Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat
pusat, seperti Presiden, Wakil presiden dan
para Menteri
4. Menunjukkan sikap terhadap
globalisasi di lingkungannya
4.1 Memberikan contoh sederhana pengaruh
globalisasi di lingkungannya
4.2 Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang
pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan
internasional
4.3 Menentukan sikap terhadap pengaruh
globalisasi yang terjadi di lingkungannya
287
Kelas V, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami pentingnya
keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
1.1 Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.2 Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.3 Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Mentaati peraturan
perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah
2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya
peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah
2.2 Memberikan contoh peraturan perundangundangan
tingkat pusat dan daerah, seperti
pajak, anti korupsi, lalu lintas dan larangan
merokok
Kelas V, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami kebebasan
berorganisasi
3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi
3.2 Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan
sekolah dan masyarakat
3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih
organisasi di sekolah
4. Menghargai keputusan
bersama
4.1 Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
4.2 Mematuhi keputusan bersama
288
Kelas VI, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menghargai nilai-nilai juang
dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.1 Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses
perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.2 Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan
dalam proses perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
1.3 Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
2. Memahami sistem
pemerintahan Republik
Indonesia
2.1 Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara
sesuai UUD 1945 hasil amandemen
2.3 Mendeskripsikan tugas dan fungsi
pemerintahan pusat dan derah
Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami peran Indonesia
dalam lingkungan negaranegara
di Asia Tenggara
3.1 Menjelaskan pengertian kerjasama negaranegara
Asia Tenggara
3.2 Memberikan contoh peran Indonesia dalam
lingkungan negara-negara di Asia Tenggara
4. Memahami peranan politik
luar negeri Indonesia dalam
era globalisasi
4.1 Menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif
4.2 Memberikan contoh peranan politik luar negeri
Indonesia dalam percaturan internasional
E. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian
perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
289
290
28. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa
Tunarungu (SDLB-B)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu
pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu
negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. (Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998).
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan,
ditingkatkan secara terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945)
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang
mengancam keutuhan negara. Untuk itulah pemahaman yang mendalam, komitmen
yang kuat, konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu
ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda
sebagai penerus bangsa.
Indonesia di masa depan diharapkan tidak akan mengulangi lagi sistem pemerintahan
otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip demokrasi
dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dimulai,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi, kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
291
Demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dipelihara dan
diamalkan oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan
hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung
jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang
cerah.
Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis adalah cita-cita yang dicerminkan dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama kali
membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan
tanggung jawab yang sangat penting dan strategis dalam mempersiapkan warga
negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan
program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga
negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut.
5. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
6. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
7. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
8. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
292
8. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan,
Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi
dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jaminan keadilan
9. Norma, hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Perundang-undangan
dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
10. Hak asasi manusia, meliputi : Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM,
Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan dan perlindungan HAM
11. Kebutuhan warga negara, meliputi : Hidup aman dan damai, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Prestasi diri dan Persamaan kedudukan warga negara
12. Konstitusi Negara, meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
13. Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintah daerah dan otonomi,-Pemerintah
Pusat, Kedaulatan rakyat, sistem politik, Budaya politik dan sistem pemerintahan
14. Pancasila, meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi
negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka, sikap
positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara
15. Globalisasi, meliputi : Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia
di era globalisasi, dampak globalisasi, Hubungan Internasional, organisasi
internasional dan mengevaluasi globalisasi.
293
D. Uraian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menerapkan hidup rukun
dalam perbedaan
1.1 Mengenal perbedaan jenis kelamin, agama,
suku bangsa
1.2 Memberikan contoh hidup rukun melalui
kegiatan di rumah dan di sekolah
1.3 Menerapkan hidup rukun di rumah dan di
sekolah
3. Membiasakan tertib di rumah
dan di sekolah
2.1 Menjelaskan pentingnya tata tertib di rumah
dan di sekolah
2.2 Melaksanakan tata tertib di rumah dan di
sekolah
Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5. Menerapkan hak anak di
rumah dan di sekolah
3.1 Menjelaskan hak anak untuk bermain, belajar
dengan gembira dan didengar pendapatnya
3.2 Melaksanakan hak anak di rumah dan di
sekolah
6. Menerapkan Kewajiban
anak di rumah dan di sekolah
4.1 Mengikuti tata tertib di rumah dan di sekolah
4.2 Melaksanakan aturan yang berlaku di sekolah
294
Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Membiasakan hidup
bergotong royong
1.1 Mengenal pentingnya hidup rukun, saling
berbagi, dan tolong menolong
1.2 Melaksanakan hidup rukun, saling berbagi, dan
tolong menolong di rumah dan di sekolah
2. Menampilkan sikap cinta
lingkungan
2.1 Mengenal pentingnya lingkungan alam seperti
dunia tumbuhan dan dunia hewan
2.2 Melaksanakan pemeliharaan lingkungan alam
Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap
demokratis
3.1 Mengenal kegiatan bermusyawarah
3.2 Menghargai suara terbanyak (mayoritas)
3.3 Menampilkan sikap mau menerima kekalahan
4. Menampilkan nilai-nilai
Pancasila
4.1 Mengenal nilai kejujuran, kedisiplinan, dan
senang bekerja dalam kehidupan sehari-hari
4.2 Melaksanakan perilaku jujur, disiplin, dan
senang bekerja dalam kegiatan sehari-hari
295
Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mengamalkan makna
Sumpah Pemuda
1.1 Mengenal makna satu nusa, satu bangsa dan
satu bahasa
1.2 Mengamalkan nilai-nilai sumpah pemuda
dalam kehidupan sehari-hari
2. Melaksanakan norma yang
berlaku di masyarakat
2.1 Mengenal aturan- aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
2.2 Menyebutkan contoh aturan-aturan yang
berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
2.3 Melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memiliki harga diri sebagai
individu
3.1 Mengenal pentingnya memiliki harga diri
3.2 Memberi contoh bentuk harga diri, seperti
menghargai diri sendiri, mengakui kelebihan
dan kekurangan diri sendiri dan lain-lain
3.3 Menampilkan perilaku yang mencerminkan
harga diri
4. Memiliki kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia
4.1 Mengenal kekhasan bangsa Indonesia seperti,
kebhinekaan, kekayaan alam, keramahtamahan
4.2 Menampilkan rasa bangga sebagai anak
Indonesia
296
Kelas IV, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami sistem pemerintah
desa dan pemerintah
kecamatan
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
1.2 Menggambarkan struktur organisasi
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
2. Memahami sistem
pemerintahan kabupaten, kota
dan provinsi
2.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah kabupaten kota dan provinsi
2.2 Menggambarkan struktur organisasi
kabupaten, kota dan provinsi
Kelas IV, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengenal sistem
pemerintahan tingkat pusat
3.1 Mengenal lembaga-lembaga negara dalam
susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, BPK dan lainlain
3.2 Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat
pusat, seperti Presiden, Wakil presiden dan
para Menteri
4. Menunjukkan sikap terhadap
globalisasi di lingkungannya
4.1 Memberikan contoh sederhana pengaruh
globalisasi di lingkungannya
4.2 Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang
pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan
internasional
4.3 Menentukan sikap terhadap pengaruh
globalisasi yang terjadi di lingkungannya
297
Kelas V, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami pentingnya
keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
1.1 Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.2 Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.3 Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Mentaati peraturan
perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah
2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya
peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah
2.2 Memberikan contoh peraturan perundangundangan
tingkat pusat dan daerah, seperti
pajak, anti korupsi, lalu lintas dan larangan
merokok
Kelas V, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami kebebasan
berorganisasi
3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi
3.2 Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan
sekolah dan masyarakat
3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih
organisasi di sekolah
4. Menghargai keputusan
bersama
4.1 Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
4.2 Mematuhi keputusan bersama
298
Kelas VI , Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menghargai nilai-nilai juang
dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.1 Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses
perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.2 Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan
dalam proses perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
1.3 Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
2. Memahami sistem
pemerintahan Republik
Indonesia
2.1 Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara
sesuai UUD 1945 hasil amandemen
2.3 Mendeskripsikan tugas dan fungsi
pemerintahan pusat dan derah
Kelas VI, Semester : 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami peran Indonesia
dalam lingkungan negaranegara
di Asia Tenggara
3.1 Menjelaskan pengertian kerjasama negaranegara
Asia Tenggara
3.2 Memberikan contoh peran Indonesia dalam
lingkungan negara-negara di Asia Tenggara
4. Memahami peranan politik
luar negeri Indonesia dalam
era globalisasi
4.1 Menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif
4.2 Memberikan contoh peranan politik luar negeri
Indonesia dalam percaturan internasional
F. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian
perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
299
29. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa
Tunadaksa (SDLB-D)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu
pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu
negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. (Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998).
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan,
ditingkatkan secara terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945)
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang
mengancam keutuhan negara. Untuk itulah pemahaman yang mendalam, komitmen
yang kuat, konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu
ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda
sebagai penerus bangsa.
Indonesia di masa depan diharapkan tidak akan mengulangi lagi sistem pemerintahan
otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip demokrasi
dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
300
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dimulai,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi, kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
Demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dipelihara dan
diamalkan oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan
hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung
jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang
cerah.
Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis adalah cita-cita yang dicerminkan dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama kali
membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan
tanggung jawab yang sangat penting dan strategis dalam mempersiapkan warga
negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan
program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga
negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut.
9. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
10. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
11. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
12. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
301
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
16. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan,
Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi
dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jaminan keadilan
17. Norma, hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Perundang-undangan
dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
18. Hak asasi manusia, meliputi : Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM,
Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan dan perlindungan HAM
19. Kebutuhan warga negara, meliputi : Hidup aman dan damai, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Prestasi diri dan Persamaan kedudukan warga negara
20. Konstitusi Negara, meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
21. Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintah daerah dan otonomi,-Pemerintah
Pusat, Kedaulatan rakyat, sistem politik, Budaya politik dan sistem pemerintahan
22. Pancasila, meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi
negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka, sikap
positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara
23. Globalisasi, meliputi : Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia
di era globalisasi, dampak globalisasi, Hubungan Internasional, organisasi
internasional dan mengevaluasi globalisasi.
302
303
D. Uraian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menerapkan hidup rukun
dalam perbedaan
1.1
1.2
1.3
Mengenal perbedaan jenis kelamin, agama,
suku bangsa
Memberikan contoh hidup rukun melalui
kegiatan di rumah dan di sekolah
Menerapkan hidup rukun di rumah dan di
sekolah
4. Membiasakan tertib di rumah
dan di sekolah
2.1
2.3
Menjelaskan pentingnya tata tertib di rumah
dan di sekolah
Melaksanakan tata tertib di rumah dan di
sekolah
Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
7. Menerapkan hak anak di
rumah dan di sekolah
3.1
3.2
Menjelaskan hak anak untuk bermain,
belajar dengan gembira dan didengar
pendapatnya
Melaksanakan hak anak di rumah dan di
sekolah
8. Menerapkan Kewajiban
anak di rumah dan di sekolah
4.1
4.2
Mengikuti tata tertib di rumah dan di sekolah
Melaksanakan aturan yang berlaku di sekolah
304
Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Membiasakan hidup
bergotong royong
1.1
1.2
Mengenal pentingnya hidup rukun, saling
berbagi, dan tolong menolong
Melaksanakan hidup rukun, saling berbagi,
dan tolong menolong di rumah dan di sekolah
2. Menampilkan sikap cinta
lingkungan
2.1
2.2
Mengenal pentingnya lingkungan alam
seperti dunia tumbuhan dan dunia hewan
Melaksanakan pemeliharaan lingkungan alam
Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap
demokratis
3.1
3.2
3.3
Mengenal kegiatan bermusyawarah
Menghargai suara terbanyak (mayoritas)
Menampilkan sikap mau menerima kekalahan
4. Menampilkan nilai-nilai
Pancasila
4.1
4.2
Mengenal nilai kejujuran, kedisiplinan, dan
senang bekerja dalam kehidupan sehari-hari
Melaksanakan perilaku jujur, disiplin, dan
senang bekerja dalam kegiatan sehari-hari
305
Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengamalkan makna
Sumpah Pemuda
1.1
1.2
Mengenal makna satu nusa, satu bangsa dan
satu bahasa
Mengamalkan nilai-nilai sumpah pemuda
dalam kehidupan sehari-hari
2. Melaksanakan norma yang
berlaku di masyarakat
2.1
2.2
2.3
Mengenal aturan- aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Menyebutkan contoh aturan-aturan yang
berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
Melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memiliki harga diri sebagai
individu
3.1
3.2
3.3
Mengenal pentingnya memiliki harga diri
Memberi contoh bentuk harga diri, seperti
menghargai diri sendiri, mengakui kelebihan
dan kekurangan diri sendiri dan lain-lain
Menampilkan perilaku yang mencerminkan
harga diri
4. Memiliki kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia
4.1
4.2
Mengenal kekhasan bangsa Indonesia seperti,
kebhinekaan, kekayaan alam,
keramahtamahan
Menampilkan rasa bangga sebagai anak
Indonesia
306
307
Kelas IV, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami sistem pemerintah
desa dan pemerintah
kecamatan
1.1
1.2
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
Menggambarkan struktur organisasi
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
2. Memahami sistem
pemerintahan kabupaten, kota
dan provinsi
2.1
2.2
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah kabupaten kota dan provinsi
Menggambarkan struktur organisasi
kabupaten, kota dan provinsi
KELAS IV, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengenal sistem
pemerintahan tingkat pusat
3.1
3.2
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam
susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, BPK dan
lain-lain
Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat
pusat, seperti Presiden, Wakil presiden dan
para Menteri
4. Menunjukkan sikap terhadap
globalisasi di lingkungannya
4.1
4.2
4.3
Memberikan contoh sederhana pengaruh
globalisasi di lingkungannya
Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang
pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan
internasional
Menentukan sikap terhadap pengaruh
globalisasi yang terjadi di lingkungannya
308
309
Kelas V, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami pentingnya
keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
1.1
1.2
1.3
Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Mentaati peraturan
perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah
2.1
2.2
Menjelaskan pengertian dan pentingnya
peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah
Memberikan contoh peraturan perundangundangan
tingkat pusat dan daerah, seperti
pajak, anti korupsi, lalu lintas dan larangan
merokok
Kelas V, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami kebebasan
berorganisasi
3.1
3.2
3.3
Mendeskripsikan pengertian organisasi
Menyebutkan contoh organisasi di
lingkungan sekolah dan masyarakat
Menampilkan peran serta dalam memilih
organisasi di sekolah
4. Menghargai keputusan
bersama
4.1
4.2
Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
Mematuhi keputusan bersama
310
Kelas VI , Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menghargai nilai-nilai juang
dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.1
1.2
1.3
Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam
proses perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Menceritakan secara singkat nilai
kebersamaan dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
2. Memahami sistem
pemerintahan Republik
Indonesia
2.1
2.2
2.3
Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara
sesuai UUD 1945 hasil amandemen
Mendeskripsikan tugas dan fungsi
pemerintahan pusat dan derah
Kelas VI, Semester : 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami peran Indonesia
dalam lingkungan negaranegara
di Asia Tenggara
3.1
3.2
Menjelaskan pengertian kerjasama negaranegara
Asia Tenggara
Memberikan contoh peran Indonesia dalam
lingkungan negara-negara di Asia Tenggara
311
4. Memahami peranan politik
luar negeri Indonesia dalam
era globalisasi
4.1
4.2
Menjelaskan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif
Memberikan contoh peranan politik luar
negeri Indonesia dalam percaturan
internasional
G. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian
perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
312
30. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa
Tunalaras (SDLB-E)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu
pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu
negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. (Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998).
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan,
ditingkatkan secara terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945)
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang
mengancam keutuhan negara. Untuk itulah pemahaman yang mendalam, komitmen
yang kuat, konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu
ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda
sebagai penerus bangsa.
Indonesia di masa depan diharapkan tidak akan mengulangi lagi sistem pemerintahan
otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip demokrasi
dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dimulai,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi, kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
313
Demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dipelihara dan
diamalkan oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan
hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung
jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang
cerah.
Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis adalah cita-cita yang dicerminkan dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama kali
membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan
tanggung jawab yang sangat penting dan strategis dalam mempersiapkan warga
negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan
program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga
negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut.
13. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
14. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
15. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
16. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
314
24. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan,
Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi
dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jaminan keadilan
25. Norma, hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Perundang-undangan
dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
26. Hak asasi manusia, meliputi : Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM,
Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan dan perlindungan HAM
27. Kebutuhan warga negara, meliputi : Hidup aman dan damai, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Prestasi diri dan Persamaan kedudukan warga negara
28. Konstitusi Negara, meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
29. Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintah daerah dan otonomi,-Pemerintah
Pusat, Kedaulatan rakyat, sistem politik, Budaya politik dan sistem pemerintahan
30. Pancasila, meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi
negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka, sikap
positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi negara
31. Globalisasi, meliputi : Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia
di era globalisasi, dampak globalisasi, Hubungan Internasional, organisasi
internasional dan mengevaluasi globalisasi.
315
D. Uraian Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar
Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menerapkan hidup rukun
dalam perbedaan
1.1
1.2
1.3
Mengenal perbedaan jenis kelamin, agama,
suku bangsa
Memberikan contoh hidup rukun melalui
kegiatan di rumah dan di sekolah
Menerapkan hidup rukun di rumah dan di
sekolah
5. Membiasakan tertib di rumah
dan di sekolah
2.1
2.3
Menjelaskan pentingnya tata tertib di rumah
dan di sekolah
Melaksanakan tata tertib di rumah dan di
sekolah
Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
9. Menerapkan hak anak di
rumah dan di sekolah
3.1
3.2
Menjelaskan hak anak untuk bermain,
belajar dengan gembira dan didengar
pendapatnya
Melaksanakan hak anak di rumah dan di
sekolah
10. Menerapkan Kewajiban
anak di rumah dan di sekolah
4.1
4.2
Mengikuti tata tertib di rumah dan di sekolah
Melaksanakan aturan yang berlaku di sekolah
316
Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4. Membiasakan hidup
bergotong royong
1.1
1.2
Mengenal pentingnya hidup rukun, saling
berbagi, dan tolong menolong
Melaksanakan hidup rukun, saling berbagi,
dan tolong menolong di rumah dan di sekolah
2. Menampilkan sikap cinta
lingkungan
2.1
2.2
Mengenal pentingnya lingkungan alam
seperti dunia tumbuhan dan dunia hewan
Melaksanakan pemeliharaan lingkungan alam
Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap
demokratis
3.1
3.2
3.3
Mengenal kegiatan bermusyawarah
Menghargai suara terbanyak (mayoritas)
Menampilkan sikap mau menerima kekalahan
4. Menampilkan nilai-nilai
Pancasila
4.1
4.2
Mengenal nilai kejujuran, kedisiplinan, dan
senang bekerja dalam kehidupan sehari-hari
Melaksanakan perilaku jujur, disiplin, dan
senang bekerja dalam kegiatan sehari-hari
317
Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4. Mengamalkan makna
Sumpah Pemuda
1.1
1.2
Mengenal makna satu nusa, satu bangsa dan
satu bahasa
Mengamalkan nilai-nilai sumpah pemuda
dalam kehidupan sehari-hari
2. Melaksanakan norma yang
berlaku di masyarakat
2.1
2.2
2.3
Mengenal aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Menyebutkan contoh aturan-aturan yang
berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
Melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di
lingkungan masyarakat sekitar
Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memiliki harga diri sebagai
individu
3.1
3.2
3.3
Mengenal pentingnya memiliki harga diri
Memberi contoh bentuk harga diri, seperti
menghargai diri sendiri, mengakui kelebihan
dan kekurangan diri sendiri dan lain-lain
Menampilkan perilaku yang mencerminkan
harga diri
4. Memiliki kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia
4.1
4.2
Mengenal kekhasan bangsa Indonesia seperti,
kebhinekaan, kekayaan alam,
keramahtamahan
Menampilkan rasa bangga sebagai anak
Indonesia
318
319
Kelas IV, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami sistem pemerintah
desa dan pemerintah
kecamatan
1.1
1.2
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
Menggambarkan struktur organisasi
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
2. Memahami sistem
pemerintahan kabupaten, kota
dan provinsi
2.1
2.2
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah kabupaten kota dan provinsi
Menggambarkan struktur organisasi
kabupaten, kota dan provinsi
KELAS IV, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengenal sistem
pemerintahan tingkat pusat
3.1
3.2
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam
susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, BPK dan
lain-lain
Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat
pusat, seperti Presiden, Wakil presiden dan
para Menteri
4. Menunjukkan sikap terhadap
globalisasi di lingkungannya
4.1
4.2
4.3
Memberikan contoh sederhana pengaruh
globalisasi di lingkungannya
Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang
pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan
internasional
Menentukan sikap terhadap pengaruh
globalisasi yang terjadi di lingkungannya
320
321
Kelas V, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami pentingnya
keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
1.1
1.2
1.3
Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Mentaati peraturan
perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
2.1
2.2
Menjelaskan pengertian dan pentingnya
peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah
Memberikan contoh peraturan perundangundangan
tingkat pusat dan daerah, seperti
pajak, anti korupsi, lalu lintas dan larangan
merokok
Kelas V, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami kebebasan
berorganisasi
3.1
3.2
3.3
Mendeskripsikan pengertian organisasi
Menyebutkan contoh organisasi di
lingkungan sekolah dan masyarakat
Menampilkan peran serta dalam memilih
organisasi di sekolah
4. Menghargai keputusan
bersama
4.1
4.2
Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
Mematuhi keputusan bersama
322
Kelas VI , Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menghargai nilai-nilai juang
dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.1
1.2
1.3
Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam
proses perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Menceritakan secara singkat nilai
kebersamaan dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
2. Memahami sistem
pemerintahan Republik
Indonesia
2.1
2.2
2.3
Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara
sesuai UUD 1945 hasil amandemen
Mendeskripsikan tugas dan fungsi
pemerintahan pusat dan derah
Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Memahami peran Indonesia
dalam lingkungan negaranegara
di Asia Tenggara
3.1
3.2
Menjelaskan pengertian kerjasama negaranegara
Asia Tenggara
Memberikan contoh peran Indonesia dalam
lingkungan negara-negara di Asia Tenggara
323
4. Memahami peranan politik
luar negeri Indonesia dalam
era globalisasi
4.1
4.2
Menjelaskan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif
Memberikan contoh peranan politik luar
negeri Indonesia dalam percaturan
internasional
H. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian
perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Friday, September 21, 2012
Makalah Tentang Thaharah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Ajaran Islam sangat memperhatikan masalah kebersihan yang merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu kesehatan. Hal yang terkait dengan kebersihan disebut At-Thaharah. Dari sisi pandang kebersihan dan kesehatan, thaharah merupakan salah satu tindakan preventif, berguna untuk menjaga dan menghindari penyebaran berbagai jenis kuman dan bakteri.
Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban-kewajiban syar'i tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan dengan bersuci (thaharah). Dan menurut agama Islam, sebagian dari sesuatu adalah tidak suci sehingga senantiasa atau dalam kondisi-kondisi tertentu harus dihindari. Di dalam fikih agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan mandi) yang disebut pula dengan thaharah, dimana kadangkala memiliki hukum wajib dan kadangkala mustahab.
Dalam Islam menjaga kesucian dan kebersihan termasuk bagian dan ibadah sebagai bentuk qurbah, bagian dan taabbudi. Hal itu merupakan kewajiban yang berkedudukan sebagai kunci dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, Rasul SAW bersabda "Kunci shalat adalah suci. "Bersuci itu termasuk bagian dari iman". Maka menjadi jelas bahwa melaksanakan thaharah adalah perbuatan iman dan sebagai kunci ibadah yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri, ibadah kepada Allah.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penuluisan makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut:
1. Pengertian Thaharah
2. Hukum Thaharah
3. Macam-macam Air
4. Sisa Minuman
5. Pendapat Empat Madzab
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kependidikan Islam
2. Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
3. Untuk memahami cara-cara bersuci yang dikehendaki oleh syari’at islam dan mempraktekkannya dalam menjalani ibadah sehari-hari
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. LatarBelakang,
2. RumusanMasalah
3. Tujuan Penulisan
4. SistematikaPenulisan
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Thaharah
2. Hukum Thaharah
3. Macam-macam Air
4. Sisa Minuman
5. Pendapat Empat Madzab
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
BAB II
THAHARAH DARI HADATS DAN NAJIS
2.1 Pengertian Thaharah
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Dachlan Azis, Thaharah diambil dari kata taharah - tahura, berarti suci atau bersih dari kotoran baik indrawi seperti air sent (air kencing) maupun maknawi seperti aib dan maksiat. Sedangkan dalam arti terminologi (istilah); secara sederhana dapat disimpulkan bahwa thaharah membersihkan diri dari hadast dengan wudlu, mandi atau tayamum serta membersihkan najis yang melekat pada diri atau badan, pakaian, perkakas dll, dengan air atau penggantinya, ini yang disebut thaharah lahiriah. Sedangkan ahli tasawuf menjelaskan pula bahwa thaharah adalah membersihkan hati dan diri dari dosa-dosa dan perilaku keji atau tidak terpuji, ini yang dikenal dengan thaharah batiniah.
Jadi, Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.
Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).
Demikian pentingnya kedudukan menjaga kesucian-thaharah dalam islam, hampir semua buku Fikih dan sebagian buku Hadist semua dimulai dengan mengupas masalah thaharah, sehingga boleh dikatakan fikih pertama yang dipelajari umat Islam adalah masalah kesucian. Thaharah dalam ajaran Islam sangat luas maka imam al-Ghozaly membagi thaharah dalam empat kelompok;
1. Bersuci lahiri dari berbagai hadas dan kotoran
2. Bersuci ragawi dari perbuatan salah dan dosa
3. Bersuci qalbi dan berbagai bentuk akhlak tercela dan kehinaan
4. Bersuci nurani dan kelalaian mengingat Allah
Abdul Mun'im Qandil dalam buku al-Tadawi bit Qur'an, membaginya menjadi dua yaitu lahiriyah dan batiniyah. Kesucian lahiriyah meliputi kebersihan badan, pakaian, tempat tinggal, jalan dan segala yang dipergunakan manusia dalam urusan kehidupan, sedangkan kesucian rohani meliputi kebersihan hati, jiwa, akidah, akhlak dan pikiran.
Jadi ajaran Islam sangat memperhatikan masalah thaharah, bahkan mewajibkannya sebagai -syarat sah ibadah- menyembah Allah SWT, tentu Allah mensyaratkannya dengan penuh hikmah dan faedah, termasuk unsur-unsur yang bernilai penjagaan kebersihan dari praktek ubudiah, bagaimana menciptakan lingkungan hidup yang sehat termasuk memperhatikan pula dalam pergaulan sosial kemasyarakatan.
2.2 Hukum Thaharah
1. Dalil Normatif Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4).
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).
2.3 Macam-macam Air
1. Air Mutlak
Hukumnya ialah bahwa ia suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut :
a. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
مِّنْهُوَيُنَزِّلُعَلَيْكُممِّن السَّمَاءمَاءلِّيُطَهِّرَ
Artinya :
“Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.”(Al-anfal : 11)
Dan firman-Nya :
أَنزَلْنَامِنَالسَّمَاءمَاءطَهُورًا
Artinya :
‘Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan”.(Al-furqan : 48)
b. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, dijelaskan bahwa ada seorang laki-laki pada zaman Rasulullah yang sedang berlayar dan dia hanya membawa air sedikit sehingga untuk berwudhu ia menggunakan air laut, dan bersabdalah Rasulullah SAW bahwa air laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan.
c. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dari ali r.a artinya bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh dari air zam-zam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya berwudhu.
d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut galibnya tak terpisah dari air seperti daun, maka menurut kesepakatan ulama’ air ini mutlak.
2. Air musta’mal
Yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang yang berwudhu dan mandi.
Hukumnya suci lagi mensucikan sebagai halnya air mutlak tanpa berbeda sedikitpun.
3. Air yang bercampur dengan barang yang suci
Misalnya bercampur dengan sabun, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air.
Hukumnya tetap mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak mensucikan bagi yang lainnya.
4. Air yang bernajis
Pada macam air ini terdapat dua keadaan :
Pertama : bila najis itu merubah salah satu diantara rasa, warna atau baunya. Dalam keadaan seprti ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai bersuci.
Kedua : bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.
2.4 Sisa Minuman
1. Sisa manusia atau anak cucu adam
Ia adalah suci, baik muslim atau kafir, junub maupun haid.
2. Sisa binatang yang dimakan dagingnya
Ia adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga tiada berbeda. Ulama’ berpendapat bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya boleh diminum dan dipakai berwudhu.
3. Sisa bagal, keledai, binatang serta burung buas, ia juga suci.
4. Sisa kucing
Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab yang tinggal bersama Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah. Tiba-tiba dating seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat minum.
Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya : “Apakah kau tercengang hai anak saudaraku ?” “Benar,” ujarnya.
Berkatalah Abu Qatadah : Rasulullah SAW bersabda : “Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (Kata Turmudzi : “Hadits ini hasan lagi shahih.” Juga dinyatakan shahih oleh bukhari dan lain-lain).
5. Sisa anjing dan babi
Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : “Bila anjing pada bejana salah seorang diantaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.”
2.5 Pendapat Empat Madzab
Shalat tidak sah dikerjakan kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Demikian menurut ijma. Para ulama sepakat tentang wajibnya bersuci dengan air jika air itu ada dan dapat digunakan, serta tidak ada keperluan lain yang lebih mendesak, seperti minum. Sementara itu, wajib bertayamum dengan tanah (debu) jika tidak ada air.
Para fuqaha di kota-kota besar seperti Kufah dan Basrah telah sepakat bahwa air laut, baik yang tawar maupun yang asin, adalah suci mensucikan, seperti air-air yang lain. Namun, terdapat beberapa ulama yang melarang berwudhu dengan air laut. Ada juga sekelompok ahli fiqih yang membolehkannya ketika dalam keadaan darurat saja. Sementara itu ada ahli fiqih lain yang membolehkan bertayamum walaupun ada air lain untuk berwudhu.
Para ulama sepakat bahwa bersuci tidak sah kecuali dengan air. Diriwayatkan dari Ibn Ali Laila dan Al-‘Ashim tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan cairan yang lain.
Maliki, Syafi’I dan Hanbali : Najis tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air. Hanafi : Najis dapat dihilangkan denga segala cairan yang suci.
Pendapat paling shahih dari Syafi’I : Air panas karena terkena sinar matahari hukumnya adalah makruh. Sementara itu, pendapat yang dipilih oleh para pengikutnya yang kemudian adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Demikian juga menurut tiga imam yang lain, yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Air yang dimasak hukumnya tidak makruh, demikian menurut kesepakatan para ulama’. Diriwayatkan dari mujahid bahwa ia memakruhkannya. Sementara itu, Hanbali memakruhkannya jika ia dipanaskan dengan api.
Air bekas bersuci (musta’mal) hukumnya adalah suci, tetapi tidak menyucikan. Demikianlah pendapat yang masyhur di kalangan madzab Hanafi, yang paling shahai adalah madzab Syafi’I, dan madzab Hanbali, Maliki : Air musta’mal dapat menyucikan. Sementara itu, menurut sebagian riwayat dari Hanafi : Air musta’mal adalah najis. Demikian juga menurut pendapat Abu Yusuf.
Air yang berubah karena bercampur dengan ja’faran atau benda-benda suci lain yang sejenis dan perubahannya sangat jelas, menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali : Air tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Hanafi dan para pengikutnya : Boleh bersuci dengan air tersebut. Mereka berpendapat bahwa berubahnya air oleh sesuatu yang suci tidaklah menghilangkan sifat menyucikan selama unsure-unsur airnya tidak hilang.
Air yang berubah karena terlalu lama disimpan atau tidak digunakan hukumnya adalah suci. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Diriwayatkan dari Ibn Sirin, bahwa air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Mandi dan berwudhu dengan air zam-zam, menurut Hanbali : hukumnya adalah makruh. Hal itu demi memelihara kemuliaanya.
Api dan matahari tidak dapat menghilangkan najis. Namun, Hanafi berpendapat : Api dan matahari dapat menghilangkan najis. Menurutnya jika ada kulit bangkai menjadi kering oleh sinar matahari, maka hukumnya suci meskipun tidak disamak. Demikian pula jika diatas tanah terdapat najis, kemudian kering oleh sinar matahari, maka tempat itu menjadi suci dan dapat dipergunakan untuk bertayamum. Hanafi : Api dapat menghilangkan najis.
Hanafi, Syafi’I dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya : Apabila air tenang kurang dari dua qullah, ia akan menjadi najis jika terkena benda najis walaupum sifat-sifatnya tidak berubah.
Adapun jika air itu lebih dari dua qullah, yaitu 500 rith ! Baghdad atau 180 rith ! Damaskus, atau dalam volume 4×4×4 hasta, tidaklah menjadi najis jika terkena benda najis kecuali jika sifat-sifatnya berubah. Demikianlah, pendapat Syafi’i dan Hanbali.
Maliki : Air yang berada disebuah tempat dengan ukuran tersebut tidak najis terkena benda najis. Namun jika warna, rasa, atau baunya berubah maka hukumnya adalah najis, baik air itu sedikit maupun banyak.
Hanafi, Hanbali dan qaul jadid Syafi’i yang menjadi pendapat paling kuat didalam madzab Syafi’i : Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang tenang. Maliki : Air yang mengalir itu tidak menjadi najis jika terkena benda najis kecuali jika air tersebut berubah, baik sedikit maupun banyak. Seperti ini pula qaul qadim Syafi’i dan dipilih oleh sekelompok sahabatnya, seperti al-Baghawi, Imam al-Haramain, dan al-Ghazali. Imam an-Nawawi, di dalam Syarh al-Muhadzdzib, mengatakan bahwa inilah pendapat yang kuat.
Para ulama : Penggunaan perkakas yang terbuat dari emas untuk makan, minum dan berwudhu, baik oleh laki-laki maupun perempuan, adalah haram. Syafi’i berpendapat sebaliknya. Sementara itu, Dawud barpendapat bahwa hal itu haram hanya jika digunakan untuk minum. Pendapat Hanafi, Maliki dan Hanbali yang mengharamkannya lebih kuat daripada pendapat Syafi’i.
Para ulama’ menggunakan saluran air yang terbuat dari emas adalah haram. Adapun, menggunakan saluran air yang terbuat dari perak adalah haram menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali jika alirannya besar dan untuk hiasan. Hanafi : Menggunakan saluran air dari perak tidak haram.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa thaharah itu adalah bersuci yang menjadi syarat yang mengesahkan untuk mengerjakan ibadah. Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin.
Kesucian dan kebersihan lahir dan batin merupakan pangkal keindahan dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan kesucian dan kebersihan dengan keindahan dan kesehatan erat sekali. Pokok dari ajaran islam tentang pengaturan hidup bersih, suci dan sehat bertujuan agar setiap muslim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai khalifah di muka bumi.
Kebersihan dan kesucian lahir dan batin merupakan hal yang utama dan terpuji dalam ajaran Islam, karena dengan kesucian kebersihan dapat meningkatkan derajat harkat dan martabat manusia di hadirat Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1993 Hal 34-43
al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi, Syaikh, Fiqih Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2010 Hal 13-15
http://arrahmah.com/read/2006/07/24/537-thaharah-bersuci.html# (sabtu, 22 september 2012. Pukul 09.22)
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)