Saat ini banyak sekali Negara yang
menganut Sistem Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi sendiri
artinya sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum. Dalam tradisi
Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi
pemerintah bagi dirinya sendiri dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali
yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena rakyat tidak mungkin
rakyat mengambil keputusan karena jumlah terlalu besar maka dibentuklah dewan
perwakilan rakyat. Sistem ini popular karena melibatkan masyarakat merupakan
komponen utamanya. Pemerintah dipilh langsung oleh rakyat yang berfungsi
sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi
kesejahteraan rakyat. Sistem Demokrasi juga digunakan di Indonesia dengan
berdasarkan Pancasila. Indonesia memiliki Badan Legislatif yang anggotanya merupakan
wakil rakyat. Rakyat juga berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung. Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah.
Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai
lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya. Pada saat ini,
banyak Negara yang mengadaptasi sistem Demokrasi yang berasal dari Negara
Barat. Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan
kaidah-kaidah Islam. Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang
sifatnya duniawi dan materialistis. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari
Sistem Demokrasi yang sejalan dengan
aturan Islam.
Dalam Islam membuat hukum
adalah haram. Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah, bukan manusia
Firman
Allah SWT (artinya) :
"Menetapkan
hukum hanyalah hak Allah." (QS Al-An'aam : 57)
Walaupun
ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang
sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah,
demokrasi disebut sebagai shstem kufur. Sebab sudah jelas,memberi hak
kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah
suatu kekufuran.
Firman
Allah SWT (artinya) :
"Barangsiapa yang
tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir."
(QS Al-Maa`idah : 44)
System memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat
didisktsikan.... dan bersifat furu’ (cabang).Alasan :Rasul
tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin
negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa
banyak sahabat masih hidup, sehingga
menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih
khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah
calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil
suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi
(parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah)
dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum.
Pandangan Ulama tentang demokrasi
Yusuf al-Qardhawi Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam.Hal
ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya: - Dalam demokrasi proses
pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang
berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh
akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam
menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh maklum di
belakangnya. - Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga
sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan
nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. - Pemilihan umum
termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan
hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan
suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia
telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan
dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura.
Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah
seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak.
Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang
keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari
luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat
jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil
ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. - Juga
kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan
merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. Salim Ali al-Bahnasawi Menurutnya, demokrasi mengandung sisi
yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang
bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat
selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah
penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap
menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan
adanya islamisasi sebagai berikut: - Menetapkan tanggung jawab setiap
individu di hadapan Allah. - Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam
musyawarah dan tugas-tugas lainnya. - Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus
yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan
(al-Ahzab: 36). - Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan
sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
No comments :
Post a Comment