BuLekh: Demokrasi Islam

Thursday, November 15, 2012

Demokrasi Islam


Saat ini banyak sekali Negara yang menganut Sistem Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi sendiri artinya sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum. Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi pemerintah bagi dirinya sendiri dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena rakyat tidak mungkin rakyat mengambil keputusan karena jumlah terlalu besar maka dibentuklah dewan perwakilan rakyat. Sistem ini popular karena melibatkan masyarakat merupakan komponen utamanya. Pemerintah dipilh langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Sistem Demokrasi juga digunakan di Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Indonesia memiliki Badan Legislatif yang anggotanya merupakan wakil rakyat. Rakyat juga berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya. Pada saat ini, banyak Negara yang mengadaptasi sistem Demokrasi yang berasal dari Negara Barat. Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang sifatnya duniawi dan materialistis. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari Sistem Demokrasi yang sejalan  dengan aturan Islam.
                 Dalam Islam membuat hukum adalah haram. Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah, bukan manusia
         Firman Allah SWT (artinya) :  
         "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah." (QS Al-An'aam : 57) 
         Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal  dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai shstem kufur. Sebab  sudah jelas,memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah suatu kekufuran.
         Firman Allah SWT (artinya) : 

          "Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)
     System memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didisktsikan.... dan bersifat furu’ (cabang).Alasan :Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih  hidup, sehingga menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum.
Pandangan Ulama tentang demokrasi
Yusuf al-Qardhawi Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam.Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya: - Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh maklum di belakangnya. - Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. - Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. - Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. - Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.  Salim Ali al-Bahnasawi Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut: -  Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah. - Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. - Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36). - Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

No comments :

Post a Comment