BuLekh: Tentang Undang-undang Pornografi

Sunday, September 28, 2014

Tentang Undang-undang Pornografi

     Teknologi semakin canggih, di era ini orang menggunakan aplikasi yang menarik seperti editing photo yang populer sekarang ini, yaitu Photoshop, pada aplikasi ini orang bisa mengubah foto bagian tubuh seseorang. Yang banyak kita jumpai seperti wajah selebriti bahkan presiden pun menjadi korban edit foto dengan mengubah berbagai macam gaya atau aktivitas yang kurang sewajarnya, seperti bentuk tubuh yang menampilkan ketelanjangan atau pornografi. Apalagi banyak orang yang sering men-share foto-foto tersebut di media-media sosial dan justru mereka senang dengan perbuatan tersebut dengan alasan sebagai hiburan. Menurut saya ini sangatlah tidak patut dan tidak berperikemanusiaan karena melecehkan orang lain sebagai objek pornografi.

     Sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 9 yang berbunyi :

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 35.

Pasal 35

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Dalam hal ini perlu ditegaskan hukuman tersebut, karena banyak sekali orang yang meremehkannya. Jika bisa pemerintah melakukan pemaksimalan melacak internet, website dan akun-akun sosial, yang telah merusak moral warga Indonesia untuk menindak pidana orang yang telah melakukan tindak pornografi.

Pasal ini menurut saya sudah cukup jelas.

No comments :

Post a Comment