Sistem
keamanan internet sekarang sudah mulai rendah, banyak orang yang
telah mengetahui cara menerobos akun orang lain dengan berbagai macam
cara. Bahkan banyak buku yang memperjual-belikan tentang bagaimana
cara menerobos akun orang lain. Di website pun sudah banyak yang
mem-posting cara-cara tersebut. Padahal hal ini dilarang oleh
pemerintah, sebagaimana pasal 30 :
Pasal
30
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.