Teknologi
semakin canggih, di era ini orang menggunakan aplikasi yang menarik
seperti editing photo yang populer sekarang ini, yaitu Photoshop,
pada aplikasi ini orang bisa mengubah foto bagian tubuh seseorang.
Yang banyak kita jumpai seperti wajah selebriti bahkan presiden pun
menjadi korban edit foto dengan mengubah berbagai macam gaya atau
aktivitas yang kurang sewajarnya, seperti bentuk tubuh yang
menampilkan ketelanjangan atau pornografi. Apalagi banyak orang yang
sering men-share foto-foto tersebut di media-media sosial dan justru
mereka senang dengan perbuatan tersebut dengan alasan sebagai
hiburan. Menurut saya ini sangatlah tidak patut dan tidak
berperikemanusiaan karena melecehkan orang lain sebagai objek
pornografi.
Sebagaimana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 9 yang
berbunyi :
Pasal
9
Setiap
orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi.
Dengan
ketentuan pidana sebagaimana Pasal 35.
Pasal 35
Setiap
orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp.
500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
Dalam
hal ini perlu ditegaskan hukuman tersebut, karena banyak sekali orang
yang meremehkannya. Jika bisa pemerintah melakukan pemaksimalan
melacak internet, website dan akun-akun sosial, yang telah merusak
moral warga Indonesia untuk menindak pidana orang yang telah
melakukan tindak pornografi.
No comments :
Post a Comment