Sistem
keamanan internet sekarang sudah mulai rendah, banyak orang yang
telah mengetahui cara menerobos akun orang lain dengan berbagai macam
cara. Bahkan banyak buku yang memperjual-belikan tentang bagaimana
cara menerobos akun orang lain. Di website pun sudah banyak yang
mem-posting cara-cara tersebut. Padahal hal ini dilarang oleh
pemerintah, sebagaimana pasal 30 :
Pasal
30
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dengan
ketentuan Pidana,
Pasal
46 :
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
(3) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pada
pasal 30 sesuai ayat masing-masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki
tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada
pengaksesan sistem tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan
dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk
ayat 3 tentang mengakses sistem tanpa izin dengan melumpuhkan sistem
pengamanannya serta mencuri datanya. Sesuai dengan tingkat
pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman
penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
Menurut saya, pasal ini sudah cukup jelas.
Oleh
karena itu, perlu adanya kesadaran bagi pelaku tindakan ini agar
tidak merugikan orang lain. Jika bisa, pemerintah membuat sistem
keamanan yang lebih kuat dan mereset ulang atau memperbaiki bagaimana
sistem keamanan berjalan, sehingga cara-cara yang sudah
tersebarluaskan menjadi tidak berfungsi lagi.
No comments :
Post a Comment