BuLekh: Tentang Undang-undang ITE

Sunday, September 28, 2014

Tentang Undang-undang ITE

Sistem keamanan internet sekarang sudah mulai rendah, banyak orang yang telah mengetahui cara menerobos akun orang lain dengan berbagai macam cara. Bahkan banyak buku yang memperjual-belikan tentang bagaimana cara menerobos akun orang lain. Di website pun sudah banyak yang mem-posting cara-cara tersebut. Padahal hal ini dilarang oleh pemerintah, sebagaimana pasal 30 :

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Dengan ketentuan Pidana,
Pasal 46 :
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pada pasal 30 sesuai ayat masing-masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan sistem tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses sistem tanpa izin dengan melumpuhkan sistem pengamanannya serta mencuri datanya. Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Menurut saya, pasal ini sudah cukup jelas.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran bagi pelaku tindakan ini agar tidak merugikan orang lain. Jika bisa, pemerintah membuat sistem keamanan yang lebih kuat dan mereset ulang atau memperbaiki bagaimana sistem keamanan berjalan, sehingga cara-cara yang sudah tersebarluaskan menjadi tidak berfungsi lagi.

No comments :

Post a Comment