Pembentukan 17
Agustus 1998 Kantor pusat
Jakarta , Indonesia Pemimpin
Habib Rizieq Ketua LPI
Munarman Front Pembela Islam ( FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut
oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam , kelompok
paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan
aksi-aksi "penertiban" (sweeping ) terhadap kegiatan- kegiatan yang
dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama
pada bulan Ramadan dan seringkali
berujung pada kekerasan. Organisasi
ini terkenal dan controversial karena
aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian
aksi yang berujung pada kekerasan
sering diperlihatkan dalam media
massa.
A.
Latar
belakang
FPI sedang
beraksi FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di
halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh
sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri
yang berasal dari daerah Jabotabek.[1] Pendirian organisasi ini hanya empat
bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.[2] Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi
wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi
Munkardi setiap aspek kehidupan.
Latar
belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim
oleh organisasi tersebut antara lain:
- Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
- Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sector kehidupan.
- Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Pada tahun 2002
pada tablig akbar ulang tahun
FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri
Agama dan terdakwa kasus korupsi
Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin
Al Munawar , FPI menuntut agar syariat
Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD
45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan
menambahkan "kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya"
seperti yang tertera pada butir
pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan
pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam
amandemen UUD 1945 yang sedang di
bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan
"Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa". Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu
Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya
tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru
dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik
bangsa yang majemuk. Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah di tahun 2006.
B.
Tujuan Berdirinya FPI
Sebagaimana
tertulis dalam dokumen risalah historis dan garis perjuangan FPI, tujuan
berdirinya FPI adalah untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dlam
mencapai amar ma’ruf, FPI mengutamakan dengan metode bijaksana dan
lemah lembut melalui langkah-langkah :mengajak
dengan hikmah(kebijaksanaan, lemah lembut)memmberi mau’idzah
hasanah (nasihat yang baik),dan berdiskusi dengan cara yang terbaik
.Sedangkan dalam melakukan nahi munkar,FPI mengutamakan sikap yang tegas
melalui langkah-langkah:menggunakan kekuatan/kekuasaan bila mampu dilakukan
maka nahi munkar dilakukan dengan menggunakan hati,yang tertuang
dalam ketegasan sikap untuk tidak menyetujui segala bentuk kemungkaran.
Tujuan lain
terbentuknya FPI adalah untuk membantu pemerintah dalam menumpas problem
sosialkemasyarakatan ,seperti prostitusi,perjudian,serta transaksi miras dan
narkoba.[3]
C.
Struktur Organisasi FPI
Memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
- Dewan Pimpinan Pusat , sebagai pengurus organisasi berskala nasional Ketua Majelis Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-Attas Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI: Habib Rizieq (2003-2008)
- Dewan Pimpinan Daerah , sebagai pengurus organisasi berskala provinsi Ketua FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS) adalah Abu Bakar Ba'asyir
- Dewan Pimpinan Wilayah , sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
- Dewan Pimpinan Cabang , sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.
D. Aksi-aksi FPI
FPI menjadi
sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh lascar paramiliternya yakni Laskar Pembela
Islam. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat
pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim
sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap
warga negara tertentu, penangkapan
(sweeping) terhadap warga negara
tertentu, konflik dengan organisasi berbasis
agama lain adalah wajah FPI yang
paling sering diperlihatkan dalam media
massa [rujukan? ] .
Anggota FPI
mengangkat mayat pada
bencana tsunami di Aceh. Walaupun disamping aksi-aksi controversial tersebut FPI
juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan
ke daerah bencana tsunami di Aceh, bantuan relawan dan logistik saat bencana
gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya, yang menurut Ketua Majelis
Tanfidz FPI jarang diekspos oleh media nasional[4].
Tindakan FPI
sering dikritik berbagai pihak karena
tindakan main hakim sendiri yang berujung
pada perusakan hak milik orang lain.
Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah
satu-satunya intitusi yang berhak melakukan
hal tersebut dijawab dengan pernyataan
bahwa Polri tidak memiliki insiatif
untuk melakukannya.
Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakanm bahwa FPI
merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran
prinsip dan sikap. Menurut Rizieq
kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan
kemandulan dalam system penegakan
hukum dan berkata bahwa FPI akan
mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia
menolak anggapan bahwa beberapa pihak
menyatakan FPI anarkis dan kekerasan
yang dilakukannya merupakan cermin
kebengisan hati dan kekasaran sikap.
Tuntutan
pembubaran Seorang
bapak-bapak membawa poster
meminta pembubaran FPI disertai gambar anggota FPI sedang memukuli orang. Karena aksi-aksi kekerasan itu
meresahkan masyarakat,
termasuk dari golongan Islam sendiri,
beberapa ormas menuntut agar FPI
dibubarkan. Melalui kelompok surat elektronik
yang tergabung dalam forum wanita-muslimah
mereka mengirimkan petisi
pembubaran FPI dan ajakan bergabung.
Menurut mereka
walaupun FPI membawa nama
agama Islam, pada kenyataannya tindakan
mereka bertentangan dengan prinsip
dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang
menjurus ke vandalisme. Sedangkan
menurut Pengurus FPI, tindakan
itu dilakukan oleh oknum-oknum yang
kurang / tidak memahami Prosedur Standar
FPI.
Pada bulan Mei
2006, FPI berseteru dengan
Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian
ini berawal dari acara diskusi lintas
agama di Purwakarta , Jawa Barat. Gus
Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara,
sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi
dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah
jenderal. Perdebatan antara Gus Dur
dan kalangan FPI pun memanas sampai
akhirnya mantan presiden ini turun dari
forum diskusi.Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kabarnya pendiria ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan syariat Islam dan tidak mau mengakui dasar lainnya. Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan
ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.
Pada 20 Juni 2006 Dalam acara diskusi "FPI, FBR,
versus LSM Komprador" Rizieq menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk
membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld
ke Jakarta. FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak
berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI
(Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan.
E.
Dakwah FPI
1.
Da’i : habib, ulama’, mubaligh dan aktivis muslim.
2.
Mad’u : umat Islam.
3.
Materi : amar ma’ruf nahi munkar.
4.
Metode dan media : melalui aksi-aksi anarkis.
F.
Insiden
Monas
Insiden Monas Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. Satu hari
setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan[5], menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Rizieq di markas FPI, Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas, polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas. Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang untuk diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka yaitu ketua FPI, Rizieq. Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui. Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo Adi Sutjipto. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran. [24] Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum ungkap Menteri Kehakiman dan HAM Andi Mattalata.
G.
Kecaman
Nasional
Insiden Monas
dalam rangka memperingati Hari
Lahirnya Pancasila terus menuai protes.
Din Syamsuddin Ketua PP Muhammadiyah
menyatakan bahwa aksi tersebut
merupakan kriminalitas nyata, Ketua
DPR Agung Laksono menilai kekerasan
tersebut tidak bermoral. Sementara
aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto,
Banyumas, Jawa Tengah, Mojokerto,
Malang, Jember dan Surabaya, Jawa
Timur oleh ratusan ormas seperti PMII,
Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP
Anshor yang umumnya merupakan partisan
PKB Gus Dur,[6] masa mulai mengancam
apabila pemerintah tidak mengambil
tindakan, mereka akan mengambil
tindakan sendiri. Di Yogya, sekelompok
orang tidak bersenjata berjumlah
sekitar 100 orang dengan menggunakan
sepeda motor menyerbu kantor
FPI di Sleman pada 2 Juni 2008 dan
merusak papan nama FPI, mereka langsung
melarikan diri untuk menghindari konflik
saat anggota-anggota FPI keluar dengan
membawa senjata tajam. Di Bali,
Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar
aksi pengecaman terhadap tindakan
FPI di depan Monumen Perjuangan
Rakyat Bali.[7]
H. Riwayat Hidup
Pendiri FPI
Nama lengkapnya
adalah Habib Muhammad Rizieq ibn Husein Shihab. Lahir di Jakarta pada 24Agustus
1965,Habib Rizieq _demikianlah ia biasa dipanggil _berasal dari keluarga Arab
yang aktif dalam pergerakan. Ayahnya, Sayyid Husein,bersama kawan-kawannya pada
sekitar tahun 1937, mendirikan Pandu Arab Indonesia (PAI ), suatu perkumpulan
kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia keturunan Arab yang berkedudukan
di Jakarta, yang selanjutya menjadi Pandu Islam Indonesia(PII). Tumbuh di
lingkungan keluarga Arab, Rizieq sejak awal akrab dengan pendidikan agama
Islam. Di samping memasuki sekolah formal, sebagaimanalayaknyamasyarakat
Indonesia, orang tua Rizieq senantiasa menekankan pentingnya agama dalam
kehidupan. Oleh karena itu, selepas SMU Rizieq diharapkan dan ia memenuhinya,
melanjutkan pendidikan di Timur Tengah. Setelah beberapa tahun belajar bahasa
arabdan ilmu-ilmu Islam lainnya di LPIA,Rizieq akhirya bias melanjutkan
pendidikannya di Arab Saudi.
Demikianlah,
Rizieq kemudian melanjutkan sekolahnya di
jenjang S1 di king Saud
University, Riyadh, Arab Saudipada jurusan hukum Islam. Rizieq berhasil menyelesaikan studinya pada
pertengahan 1990. Setelah menamatkat pendidikannya, ia mengajar di sebuah SLA
di Riyadh yang di jalani selama setahun. Pada 1992 ia pulang ke Indonesia. Pada
pertengahan 1993 ia mendapatkan beasiswa S2 di Universitas Antar bangsa Malaysia, namun
setelah satu semester ia memutuskan untuk kembali ke tanah air dan meneruskan
kegiatan dakwahnya. Dan kegiatan inlah yang digeluti sampai sekarang.
Kita memang tidak bisa menunjukkan bukti adanya hubungan
langsung antara latr belakang pendidikan dan kegiatan keagamaan Rizieq dengan
corak keagamaan garis keras FPI.hal yang bisa dijelaskan disini adalah bahwa
kegiatan dakwah yang dilakukannya sepulang daro Timur Tengah semakin membuatnya
bersentuhan dengan persoalan- persoalan social kemasyarakatan secara lebih
intensif. Dan hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk
semakin jauh terlibat dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Dalam
konteks demikian itulah Rizieq, yang sudah akrab dengan pemikiran dan gerakan
garis keras, tidak hanya menjadi demikian kritis terhadap kondisi yang ada
disekitarnya, tetapi yang terpenting adalah ia lebih memilih cara-cara radikal
dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
I. Asas-asas
Perjuangan FPI
FPI merupakan
organisasi lintas organisasi keagamaan dan lintas partai. Sepanjang masih
menganut paham ahlussunnah waljama’ah, seseorang bisa menjadi anggota FPI.
Dalam konteks ini, ahlussunnnah waljama’ah ditafsirkan sebagai paham
keagamaan dengan pengertiannya yang luas meliputi siapapun dan kelompok manapun
selama yang bersangkutan berpedoman pada Alqur’an, Hadits, Ijma’,dan Qiyas sebagai sumber hukum. FPI mengakui
keragaman madzhab keagamaan seperti yang ada dalam khazanah keilmuan Islam,
yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I,
dan Hambali. Al qur’an merupkan rujukan utama, sementara sunnah
rosul merupakan sumber kedua yang menjadi hujjah agama. FPI
merupakan prinsip perjuangan amar ma’ruf nahi munkar. Rujukan ini di
dasarkan pada dalil Al qur’an yang menyatakan adanya perintah tersebut (QS.Ali imron[3]:104,110). Dengan
landasan tersebut, FPI mencoba merangkainya menjadi sebuah metode perjuangan.
Dalam melakukan metode amar ma’ruf, FPI mengutamakan metode lemah lembut,
sementara dalam menegakkan nahi munkar mengutamakan metode yang keras
dan tegas.
Sementara
pedoman organisasi FPI sebagaimana termaktub dalam AD/ART jo ART Pasal 3,
disebutkan bahwa beriman kepada Allah adalah tujuan tertinggi, Nabi Muhammad
adalah teladan, Al qur’an adalah pedoman yang tertinggi; jihad adalah jalan
hidup yang harus ditempuh; dan syahid adalah cita-cita yang senantiasa
didambakan. Atas dasar pedoman ini, lahir sebuah semboyan yang terkenal, “hidup mulia atau mati syahid.”
J. Faham Keagamaan FPI
Azaz FPI adalah Islam ala Ahlussunah wal
Jamaah (Aswaja).Menurut para pemimpin FPI, Aswaja yang dipahami oleh FPI
tidaklah sama dengan yang dipahami oleh kalangan NU maupun Muhammadiyah. Aswaja
yang dipahami para aktivis FPI lebih mendekati pemahaman Aswaja menurut
kelompok Salafi yang dipimpin oleh Ustadz Ja’far Umar Thalib di Yogyakarta. Menurut
kelompok ini, Aswaja adalah mereka yang telah sepakat untuk berpegang dengan
kebenaran yang pasti sebagai mana tertera dalam Al-Qur’an dan al-hadits dan
mereka itu adalah para sahabat dan tabi’in.
Terdapat enam
hal yang dijadikan alasan mengapa kaum Salafi, dimana FPI termasuk didalamnya , selalu merujuk kepada para sahabat
antara lain:
1. Para
sahabat nabi adalah orang-orang yang dicintai Allah dan mereka pun sangat cinta
kepada Allah (QS.al-Fath[48]:18)
2.
Para sahabat nabi adalah umat yang adil,yang dibimbing
langsung oleh Rasulullah dan menjadi pembimbing sekalian umat manusia setelah
rasul meninggal (QS.al-Baqarah[2]:143)
3.
Para sahabat
adalah teladan utama setelah nabi (QS.al-Baqarah[2]:137)
4.
Kebaikan para
sahabat tidak mungkin disamai (hadits
nabi)
5.
Para sahabat
adlah sebaik-baiknya generasi penerus (hadits
nabi)
6.
Para sahabat
nabi adlah orang-orang pilihan yang diciptakan Allah untuk mendampingi
nabi-Nya.
Menurut kelompok ini, mengikuti jejak kaum salafus
shalih harus dilakukan secara total, tanpa reserve. Apa yang dipahami,
dilakukan, dan difatwakan oleh para sahabat yang tercermin dalam diri para
pemimpin agama diikuti secara utuh dan apa adanya, tidak mengurangi dan juga
tidak menambah. Hal ini meliputi bidang akidah, hukum, dan tingkah laku
keseharian, seperti cara berpakaian, makan, minum, dan shalat. Hal-hal inilah
yang membedakan faham Ahlussunah wal Jamaah yang dianut oleh FPI dan
kelompok Salafi pimpinan Ja’far Umar Thalib dengan paham Ahlussunah wal
Jamaah yang dipahami kalangan NU dan Muhammadiyah. Meskipun
paham Aswaja kelompok FPI dengan kelompok Salafi memiliki kesamaan, namun didalam penerapannya terdapat
perbedaan.
Dalam paparan
diatas tampak jelas bahwa paham keagamaan FPI tergolong bersifat
skripturalis-simbolis, menjaga
otentisitas ajaran sampai pada dataran yang paling simbolik, meski hal itu harus dilakukan dengan
melanggar substansi dari ajaran itu sendiri. Dalam pemahaman kelompok ini .tidak ada pembagian antara yang usul
(pokok) dan yang furu’(cabang), antara yang substansif dan yang simbolik. Pembagian
urusan agama dalam dua tataran seperti itu dipandang sebagai bid’ah. Menurut
mereka, semua persoalan agama, baik yang usul maupun yang furu’, baik yang
simbolik maupun yang substantif adalah penting, terlebih lagi
menghidup-hidupkan sunnah nabi adalah sesuatu yang sangat penting meski pada dataran
yang paling simbolik sekalipun.[8]
[3] http://kerukunan-islam.blogspot.com/2013/03/front-pembela-islam-fpi.html dikutip pada tanggal 5 November 2013 pukul 17:39 wib
[4] http://fpi.or.id/?p=detail&nid=116
[8] http://kerukunan-islam.blogspot.com/2013/03/front-pembela-islam-fpi.html
dikutip pada tanggal 05 November 2013 pukul 18:09 wib
No comments :
Post a Comment