BuLekh: MAKALAH AMR

Sunday, March 9, 2014

MAKALAH AMR



AMAR

A.      Pengertian
Amr menurut ulama’ ushul fiqih ialah perintah dari atasan kepada bawahannya (dari Tuhan kepada manusia) tentang suatu perbuatan yang harus di lakukan.
 Dengan demikian menjadi jelas bahwa Amr itu suatu perintah yang harus dilakukan oleh orang yang diperintah yang datangnya dari atasan kepada bawahannya. Dalam hal ini perintah-perintah itu tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Menurut pengertian ini perintah atau permintaan sesuatu kepada sesamanya yang sederajat atau permintaan sesuatu dari bawahan kepada atasan, maka kedua-duanya itu tidak termasuk dalam lingkup Amr.

B.       Pembagian atau bentuk-bentuk Amr
a.) Fi’il Amr
      Contoh :
(43) وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya :
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat”.
( Al-Baqarah : 43 )

b.) Fi’il Mudhori’
      Contoh :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ(104)

Artinya :
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyeruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar”.
( Ali-Imron : 104 )

c.) Isim Fa’il
Contoh :
(103) يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواْعَلَيْكُمْأَنفُسَكُمْلاَيَضُرُّكُممَّن ضَلَّإِذَااهْتَدَيْتُمْ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu. Tiadalah orang-orang yang sesat itu membahayakan kamu, apabila kamu telah mendapatkan petunjuk”
( Al-Maidah : 103 )

d.) Jumlah Khabariyah ( kalimat berita ) yang diartikan sebagai jumlah yang mengandung tuntutan.
Contoh :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ(228)

Artinya :
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) sampai tiga kali suci”.
(Al-Baqarah : 228 )

C.       Kaidah-kaidah Ushul Fiqih

Kaidah-kaidah Amr  yaitu ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum. Ulama’ Ushul merumuskan kaidah-kaidah Amr dalam lima bentuk, yaitu :

Kaidah pertama
1.      Nadb, anjuran (sunnat), seperti :

(33) فَكاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فيهِمْ خَيْراً

Artinya : “Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka”.(An-Nur : 33)

2.      Irsyad, membimbing atau memberi petunjuk, seperti :

(282).......وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ........

Artinya : “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli”
(Al-Baqarah : 282)

Ada perbedaan Amr dalam bentuk Irsyad dan Nadb, Nadb diharapkan mendapat pahala sedang Irsyad untuk kemaslahatan serta kebaikan yang berhubungan dengan adat istiadat dan sopan santun atau etika saja.

3.      Ibahah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti :
(60) كلوا واشربوا
Artinya : “Makan dan minumlah”.(Al-Baqarah : 60)

4.       Tahdid, Mengancam atau menghardik, seperti :
(40) اعْمَلُوامَا شِئْتُمْ
Artinya : “Perbuatlah apa yang kamu kehendaki”. (Fushshilat : 40)

5.      Taskhir, menghina /merendahkan darajat, seperti :
(65) كُونُواْ قِرَدَةً خَاسِئِينَ
Artinya : “Jadilah kamu kera yang hina”. (Al-Baqarah : 65)

6.      Ta’jiz,menunjukkan kelemahan lawan bicara,seperti :
(23) فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِه
Artinya : “Buatlah surat (saja) yang semisal Al-Qur’an”. (Al-Baqarah : 23)

7.       Taswiyah, sama antara dikerjakan dan tidak, seperti :
(16) اصْلَوْهَافَاصْبِرُواأَوْ لَاتَصْبِرُواسَوَاءعَلَيْكُمْ
Artinya : “Masuklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya), maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu”. (Ath-Thur : 16)

8.      Tazkib, mendustakan, seperti :
(111) قُلْهَاتُواْبُرْهَانَكُمْإِن كُنتُمْصَادِقِينَ 
Artinya: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (Al-Baqarah : 111)

9.      Talhif, membuat sedih atau merana, seperti :
(119) مُوتُواْبِغَيْظِكُمْ
Artinya : “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. (Ali-Imron : 119)

10.  Do’a, permohonan, seperti :
(10) فَقَالُوارَبَّنَاآتِنَا مِنلَّدُنكَ رَحْمَةً
Artinya : “Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu”. (Al-Kahfi : 10)

Kaidah kedua
Perintah setelah larangan menunjukkan kepada kebolehan.
Yang dimaksud kaidah diatas yaitu apabila ada perbuatan-perbuatan yang sebelumnya dilarang, lalu datang perintah mengerjakan, maka perintah tersebut bukan perintah wajib tetapi hanya bersifat membolehkan.
Kaidah ketiga
Pada dasarnya perintah itu menghendaki segera dilaksanakan.
Misalnya tentang haji, seperti dalam surat Al-Hajj 27 :
(27) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ
Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji”.
Jumhur ulama’ sepakat bahwa perintah mengerjakan sesuatu yang berhubungan dengan waktu harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh diluar waktu. Bila diluar waktu, tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ maka akan berdosa.
Kaidah keempat
Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah).
Contohnya perintah menunaikan haji, yaitu hanya satu kali seumur hidup. Maka seandainya ada orang yang berpendapat perintah haji tersebut dimaksudkan pengulangan (berkali-kali), maka orang tersebut harus mampu menunjukkan qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan.
Menurut Ulama’ Qarinah dikelompokkan menjadi tiga :
  1. Perintah itu dikaitkan dengan syarat, seperti wajib mandi junub.
  2. Perintah itu dikaitkan dengan illat.
  3. Perintah itu dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu.
Dari paparan diatas tampak jelas, bahwa berulangnya kewajibannya itu dihubungkan dengan berulangnya sebab. Dalam kaitannya dengan masalah ini Ulama’ menetapkan kaidah.
Kaidah kelima
Memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti  memrintahkan pula segala wasilahnya.
    Kaidah ini menjelaskan bahwa perbuatan yang diperintahkan itu tidak bisa terwujud tanpa disertai dengan sesuatu yang lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintah itu, misalnya kewajiban melaksanakan shalat. Shalat ini tidak dapat dikerjakan tanpa suci terlebih dahulu. Karena itu, perintah shalat berarti juga perintah bersuci.



DAFTAR PUSTAKA
Kitab Depag 3 C
LKS Fiqih “HIKMAH”

No comments :

Post a Comment